Services
Proses pembuatan sampel produk kosmetik sesuai dengan formula yang dirancang secara spesifik untuk menciptakan dan menghasilkan suatu produk kosmetik.
Setiap produk harus mempunyai paten merek sebagai identitas produk secara legal. Paten merek yang kami urus adalah paten merek yang berlaku di Indonesia.
Produk dapat didaftarkan izin Halal dari BPJPH dan diwajibkan. Berdasarkan undang-undang produk yang belum berizin Halal harus diberikan label "tidak Halal".
Setiap produk harus mempunyai izin edar produk kosmetik yang di produksi di Indonesia yang bermakna bahwa produk kosmetik tersebut aman dan layak untuk digunakan. Perizinan yang kami urus adalah izin edar yang berlaku di Indonesia.
Setiap produk harus di uji Lab untuk dapat memastikan stabilitas formula produk, misalnya, apakah produk mudah mengendap, berubah warna, atau berbau tidak sedap setelah beberapa waktu.
Proses pembuatan produk kosmetik dengan kualitas produk yang baik sesuai dengan formula yang telah disepakati oleh customer.
